Cara Membuat NPWP Online Terbaru Dengan Mudah – NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor yang diberikan kepada semua WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai sarana administrasi dalam perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenalan diri atau identitas bagi para insan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP sendiri biasa dimiliki oleh orang yang telah memiliki penghasilan di atas rata rata orang. Menurut UU No 28 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai dengan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran negara. Pembayaran pajak adalah sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk keberlangsungan pembangunan nasional juga sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara. Tak hanya perorangan pribadi, namun suatu badan usaha juga diharuskan untuk memiliki NPWP guna mengatur pembayaran pajak yang berlaku.
Bagi para warga yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP juga mendapatkan manfaat yang di antara lain :
Bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarig 20% lebih mahal dari warga negara yang telah memiliki NPWP
NPWP bisa digunakan sebagai alat indentitas yang dapat memudahkan penggunanya untuk memenuhi syarat pengisian dokumen tertentu
Untuk menjaga ketertiban pembayaran pajak, hal ini dapat memudahkan penggunanya untuk mengurus dokumen tertentu seperti, pengajuan keringanan pembayaran pajak, juga untuk memudahkan dalam memantau besaran pajak yang harus dibayarkan
NPWP juga bisa digunakan sebagai salah syarat untuk mendapatkan pelayanan umum
Selain untuk memudahkan penggunanya NPWP juga banyak memberikan keuntungan guna mengontrol hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara offline atau langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di masing masing kota terdekat dengan membawa berkas pendukung sebagai syarat pembuatan NPWP. Sekarang pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online guna untuk mengefektifkan tatanan cara juga untuk menghemat waktu dan mempercepat proses pembuatannya. Cara pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan di manapun dan kapanpun tanpa harus membuat mu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan guna pemenuhan data untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik NPWP :
Syarat pendaftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki badan usaha atau pekerjaan bebas :
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
WNA : Kartu Paspor, Kartu Izin Tinggal Bebas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Syarat pendaftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki badan usaha atau pekerjaan bebas :
WNI : Fotokopi KTP
WNA : Fotokopi Paspor, fotokopi KITAS, fotokopi KITAP
Dokumen yang menunjukan tempat dan kegiatan usaha
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
Bagi Wanita kawin yang tinggal terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim :
WNI : Fotokopi KTP
WNA : Fotokopi Paspor, fotokopi Paspor, fotokopi KITAS, fotokopi KITAP
Fotokopi NPWP suami
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Berikut adalah tata cara untuk membuat / mendaftar NPWP secara online :
Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP online :
Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” bagi Anda yang belum mempunyai akun.
Masukkan alamat email
Pastikan email yang anda msukkan aktif dan sering digunakan
Masukan kode Captcha
Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online
Lalu klik link verifikasi maka ankan terhubung otomatis ke halaman e-registration NPWP online
Isi jenis Wajib Pajak (WP), prinadi atau badan
Isi nama sesuai KTP dengan memnggunakan huruf kapital
Masukkan password dan ulangi
Isi nomor telepon aktif
Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui jawabannya oleh anda
Daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id :
Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Isi form Alamat Domisili (KTP).
Sekanjutnya Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, jika dimiliki
Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
Isi form pernyataan.
Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Klik kirim permohonan.
Berikut adalah persyaratan dan tata cara mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara online. Sebagai warga negara yang baik ayo kita penuhi wajib pajak kita demi Indonesia yang lebih baik. Selamat mencoba. Hubungi Dyno Printing dan Percetakan jika anda membutuhkan bantuan.