Tips & Trik

Cara Membuat NPWP Online Terbaru Dengan Mudah

Cara Membuat NPWP Online Terbaru Dengan Mudah – NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor yang diberikan kepada semua WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai sarana administrasi dalam perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenalan diri atau identitas bagi para insan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP sendiri biasa dimiliki oleh orang yang telah memiliki penghasilan di atas rata rata orang. Menurut UU No 28 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai dengan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran negara. Pembayaran pajak adalah sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk keberlangsungan pembangunan nasional juga sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara. Tak hanya perorangan pribadi, namun suatu badan usaha juga diharuskan untuk memiliki NPWP guna mengatur pembayaran pajak yang berlaku.

Kaspersky Internet Security Crack

cara membuat npwp terbaru online

Bagi para warga yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP juga mendapatkan manfaat yang di antara lain :

  • Bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarig 20% lebih mahal dari warga negara yang telah memiliki NPWP
  • NPWP bisa digunakan sebagai alat indentitas yang dapat memudahkan penggunanya untuk memenuhi syarat pengisian dokumen tertentu
  • Untuk menjaga ketertiban pembayaran pajak, hal ini dapat memudahkan penggunanya untuk mengurus dokumen tertentu seperti, pengajuan keringanan pembayaran pajak, juga untuk memudahkan dalam memantau besaran pajak yang harus dibayarkan
  • NPWP juga bisa digunakan sebagai salah syarat untuk mendapatkan pelayanan umum

Selain untuk memudahkan penggunanya NPWP juga banyak memberikan keuntungan guna mengontrol hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Tutorial membuat npwp

baca juga : tempat cetak print foto terdekat

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara offline atau langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di masing masing kota terdekat dengan membawa berkas pendukung sebagai syarat pembuatan NPWP. Sekarang pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online guna untuk mengefektifkan tatanan cara juga untuk menghemat waktu dan mempercepat proses pembuatannya. Cara pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan di manapun dan kapanpun tanpa harus membuat mu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan guna pemenuhan data untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik NPWP :

  1. Syarat pendaftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki badan usaha atau pekerjaan bebas :
  • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA : Kartu Paspor, Kartu Izin Tinggal Bebas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  1. Syarat pendaftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki badan usaha atau pekerjaan bebas :
  • WNI : Fotokopi KTP
  • WNA : Fotokopi Paspor, fotokopi KITAS, fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
  1. Bagi Wanita kawin yang tinggal terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim :
  • WNI : Fotokopi KTP
  • WNA : Fotokopi Paspor, fotokopi Paspor, fotokopi KITAS, fotokopi KITAP
  • Fotokopi NPWP suami
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Membuat NPWP online terbaru

baca juga : cetak bendera terdekat yang buka juga dihari minggu

Berikut adalah tata cara untuk membuat / mendaftar NPWP secara online :

Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP online :

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” bagi Anda yang belum mempunyai akun.
  • Masukkan alamat email
  • Pastikan email yang anda msukkan aktif dan sering digunakan
  • Masukan kode Captcha
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Lalu klik link verifikasi maka ankan terhubung otomatis ke halaman e-registration NPWP online
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP), prinadi atau badan
  • Isi nama sesuai KTP dengan memnggunakan huruf kapital
  • Masukkan password dan ulangi
  • Isi nomor telepon aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui jawabannya oleh anda
  • Masukkan kode Captcha dan klik “daftar”

baca juga : Trip wisata rock climbing di Bandung

Daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id :

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Sekanjutnya Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, jika dimiliki
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Klik kirim permohonan.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara online. Sebagai warga negara yang baik ayo kita penuhi wajib pajak kita demi Indonesia yang lebih baik. Selamat mencoba. Hubungi Dyno Printing dan Percetakan jika anda membutuhkan bantuan.

Kontak Kami :
Telpon      : 0852-8005-9274
Watshapp : 0852-8005-9274 (klik me)
Email       : digitalprinting41@gmail.com
Dyno Printing dan Percetakan ,

Jl. Otista Raya No.161a, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330

Note : Kami menyediakan semua jasa yang berhubungan dengan Digital Printing dan Percetakan .
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *